KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau

KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau
Penangkapan penyelundupan sisik trenggiling. Foto : Humas KLHK

Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ternyata diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai. 

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi," kata Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Semua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (adv/jpnn)


KLHK meminta kepada masyarakat tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri satwa yang dilindungi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News