KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau
Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ternyata diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi," kata Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Semua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (adv/jpnn)
KLHK meminta kepada masyarakat tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri satwa yang dilindungi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- KLHK dan PMI Menjalin Kerja Sama, Begini Komentar Menteri Siti dan Pak JK