Kliwon Terancam Penjara Seumur Hidup

Kliwon Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MARTAPURA - Kliwon, 24, tersangka kasus pembunuhan terhadap Asmiana, 38, IRT asal Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan yang terjadi Jumat (23/07/2021) sekira pukul 12.15 WIB dan menggemparkan warga setempat ini dilatarbelakangi sakit hati.

“Permintaannya untuk meminjam uang tidak diberi korban. Pelaku sakit hati lalu menusuk korban hingga korban meninggal, kemudian pelaku mengambil perhiasan korban sebelum pergi,” jelas Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico SIK MH, Selasa (27/07/2021).

Pelaku diringkus di rumahnya oleh tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur. Petugas pun menembak kaki pelaku karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dan beberapa perhiasan milik korban berupa satu buah cincin, dua buah anting dan satu kalung emas.

“Pelaku mengakui sudah merencanakan dengan membawa sebilah pisau. Jadi kami bisa kenakan pasal 340 KUHPidana Juncto 365 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan ini pertama kali diketahui oleh suami korban, Udin, 50, yang baru pulang salat Jumat dan melihat pintu samping rumahnya tersebut dalam kondisi terbuka.

Karena curiga ia langsung masuk ke rumahnya dan sontak terkejut saat melihat tubuh istrinya sudah tergeletak bersimbah darah.

Kliwon, 24, tersangka kasus pembunuhan terhadap Asmiana, 38, IRT asal Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News