Adik Ipar Tewas dengan 14 Tusukan, Yunus Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com, PALEMBANG - Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
Akibat perbuatannya, warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya diamankan polisi pada Minggu (25/7) lalu saat berada di rumah salah satu keluarganya di Palembang.
Sementara korbannya Agusman alias Ujang, 40, yang tinggal berdekatan dengannya tewas bersimbah darah. Saat diamankan, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Waktu kejadian, aku baru sudah mandi di sungai, adik ipar tuh mendorong dan langsung aku tusuk,” terang Yunus, Selasa (27/7).
Awal kejadian bermula, tersangka menegur korban Ujang, karena sudah menghalangi jalan menuju tempat mandi di pinggir sungai dengan kursi kayu.
“Aku tegur, karena sudah menghalangi jalan. Mungkin dia tersinggung. Dan tiga hari kemudian, korban dengan kawan-kawannya masih saja menghalangi jalan itu sambil menyindir aku Pak,” beber Yunus.
Sekitar satu bulan, korban bertemu dengan tersangka dan langsung mendorongnya hingga terjatuh.
Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel