Adik Ipar Tewas dengan 14 Tusukan, Yunus Terancam 20 Tahun Penjara

“Aku ingat di dalam tas ada pisau langsung aku tusuk ke punggung korban saat dia terjatuh. Tidak berencana untuk membunuh, karena korban itu menyerang aku duluan,” jelas Yunus.
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan mengatakan jika korban meninggal dunia usai ditusuk sebanyak 14 kali oleh tersangka.
“Motifnya karena ada ketersinggungan antara tersangka dengan korban. Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali dan tidak dapat terselamatkan,” ujar Panjaitan.
Tersangka sempat melarikan diri ke Palembang, dan akhirnya ditangkap. “Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Sekip Bendung, tanpa perlawanan,” tukasnya.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Tersangka Yunus terancam Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(dho/sumeks.co)
Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap