Klub Liga Indonesia Rawan jadi Penampung Uang Korupsi

Klub Liga Indonesia Rawan jadi Penampung Uang Korupsi
Ilustrasi. Foto: AFP

Aturan saat ini, penyelenggara negara bebas masuk dalam struktural tim sepak bola. Hanya, mereka harus benar-benar mengelola keuangan tim secara profesional tanpa kucuran APBD murni. ”Sebenarnya tidak masalah penyelenggara negara ikut terlibat, tapi harus benar-benar profesional. Bukan mencari pemasukan tim dari uang korupsi,” tuturnya.

Potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan klub sepak bola tersebut sudah diendus komisi antirasuah. Apakah KPK bakal menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang mengelola klub sepak bola? ”Nanti akan kami lidik (selidiki) untuk yang lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Jawa Pos.

Meski demikian, Basaria meminta masyarakat tidak menjustifikasi bahwa penyelenggara negara yang menjadi pengurus klub sepak bola terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. ”Karena belum tentu seperti itu, soalnya modus ini baru kami temukan,” papar purnawirawan Polri tersebut.

Yang jelas, KPK saat ini terus mempelajari indikasi suap berkedok CSR dan sponsorship yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Kemarin tim komisi antirasuah tersebut mengumpulkan barang bukti dari sejumlah lokasi di Kota Cilegon. Antara lain, kantor badan perizinan terpadu dan penanaman modal (BPTPM), kantor klub CUFC dan kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.

Dari kegiatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen perizinan terkait dengan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk menguatkan sangkaan terhadap para tersangka. Sebelumnya, KPK juga menyita buku tabungan bank dan rekening koran CUFC.

Sebagaimana diwartakan, KPK menetapkan Iman Ariyadi sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi analisa dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mall Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar.

Yang menarik, suap itu dibuat seolah-olah diberikan untuk Cilegon United. KIEC menjadi salah satu sponsor CUFC yang mendanai kebutuhan operasional tim kebanggan warga Cilegon tersebut. Dana sponsor itu disalurkan melalui skema CSR atau sponsorship perusahaan. (tyo/ben)

Beberapa Tim Liga 1 yang diurus oleh penyelenggara negara

Peluang penyelenggara negara mengaburkan uang korupsi dengan menggunakan modus corporate social responsibility sulit dihindari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News