Wali Kota Cilegon Dikurung di Rutan KPK

Wali Kota Cilegon Dikurung di Rutan KPK
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi dikurung di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus Golkar itu ditahan usai menyandang status tersangka suap pemulusan perizinan analisis dampak lingkungan untuk proyek pembangunan Transmart di kawasan PT KIEC, Banten.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (24/9)..

KPK juga menjebloskan empat tersangka lain. Yakni, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira ditahan di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan (EKW) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,

Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utama (BDU), Bayu Dwinanto Utomo ditahan di Rutan Polres Metro Jaktim, dan pihak swasta Hendri ditahan di Rutan Polres Jakpus..

Sedangkan satu tersangka lain, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, masih dicari keberadaannya oleh KPK.

Iman Aryadi keluar dari markas KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul pukul 00.05, Sabtu (24/9).

Wali Kota Cilegon tersangka suap pemulusan perizinan analisis dampak lingkungan untuk proyek pembangunan Transmart.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News