KM 36 Tol Japek, GT Cikarang Barat, dan Akses Kalimalang-Karawang Akan Disekat Mulai 6 Mei

KM 36 Tol Japek, GT Cikarang Barat, dan Akses Kalimalang-Karawang Akan Disekat Mulai 6 Mei
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memantau wilayah perbatasan untuk mengecek kesiapan larangan mudik jelang Idulfitri tahun 2020. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemkab Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan enam titik penyekatan guna mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan ke luar daerah di masa pemberlakuan larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah.

"Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kamis (8/4).

Yana mengatakan, enam titik penyekatan yang telah disiapkan itu di antaranya Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, serta akses Kalimalang-Karawang.

Kemudian akses tol tepatnya di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, serta Gerbang Tol Delta Mas yang mengarah ke Kabupaten Karawang.

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya," ujar Yana.

Berdasarkan hasil koordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan dari Dishub Kabupaten Bekasi, polisi dan TNI, serta personel Satpol PP.

"Intinya kami siap membantu pemerintah melalui kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu petugas gabungan di pos penyekatan," katanya.

Yana mengungkapkan, upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pemkab Bekasi menyiapkan enam titik penyekatan guna mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan ke luar daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News