KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
Kamis, 27 Maret 2025 – 21:25 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Miftahudin.
KMMP juga menuntut Kapolri untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Mandeknya kasus Robet ini patut dipertanyakan, bagaimana kinerja penyidik kepolisian? Kapolri harus evaluasi para penyidik yang terlibat", pungkas Miftahudin.(mcr8/jpnn)
Juru bicara KMMP Miftahudin mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus hukum yang menjerat Robertus Robet.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak