KND dan Kemenaker Bersinergi Dorong Implementasi Ketenagakerjaan Inklusif

KND dan Kemenaker Bersinergi Dorong Implementasi Ketenagakerjaan Inklusif
Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmaliadan komisioner KND saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Foto: Humas KND

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas siap bersinergi dan berkolarasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.  

Hingga saat ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

“Padahal, hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ketua KND Dante Rigmalia pada saat audiensi dengan Menaker Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dante menjelaskan penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Untuk itu, KND sesuai dengan Perpres 68/2020, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Terkait ketenagakerjaan inklusif, kata Dante, KND akan mengawal pelaksanaan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan.

Pada acara tersebut, Ketua KND Dante Rigmalia didampingi Wakil Ketua KND Deka Kurniawan bersama anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, dan Rachmita Maun Harahap. Sedangkan Menteri Ida Fauziyah didampingi oleh Dirjen Bina Penta Suhartono dan Staf khusus Menteri Hindun Anisah.

Komisioner KND Jonna Aman Damanik menambahkan hambatan dalam mengakses pekerjaan bagi penyandang disabilitas seharusnya diubah menjadi potensi dan peluang. 

Komisi Nasional Disabilitas siap bersinergi dan berkolarasi dengan Kemnaker RI untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News