KNPI Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

KNPI Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Ketua DPP KNPI M Ryano Panjaitan mengapresiasi putusan MK soal ambang batas usia capres dan cawapres. Foto: Dokumentasi KNPi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024. 

Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan banyak anggota KNPI yang juga menjabat sebagai kepala daerah, termasuk Gibran Rakabumi Raka peluang menjadi cawapres menjadi lebih terbuka dengan adanya putusan MK tersebut.

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman 

sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini akan berlaku pada Pemilu 2024 yang aman dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara. 

Menurut pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Ketua DPP KNPI M Ryano Panjaitan mengapresiasi putusan MK soal ambang batas usia capres dan cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News