KNPI: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa

Perlu meningkatkan SDM aparatur desa

KNPI: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa
Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang merespons sejumlah kasus terkait penyelewenangan dana desa. Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Pamekasan bersama Kepala Inspektorat dan Kepala Kejari Pamekasan termasuk kepala desa.

Binsar menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Lebih miris lagi, kata Binsar, aparat penegak hukum juga tersangkut kasus ini termasuk kepala daerah.

“Pejabat yang seharusnya bertanggung jawab melaksanakan pembangunan desa menyalahgunakan kekuasaannya, penegak hukum yang seharusnya menindak, malah menyalahgunakan kekuasaannya. Kalau begini terus bagaimana tujuan dicapai. Aparat hukum atau pejabat yang terlibat korupsi dana desa harus dituntut dan dihukum seberat-beratnya,” kata Binsar dengan nada kesal melalui telepon dari Medan ibu kota Sumatera Utara kepada JPNN.com, Jumat (11/8).

Untuk melakukan percepatan terhadap pembangunan desa, Binsar mengusulkan agar pengawasan semakin diperketat dengan sistem monitoring (IT). Selain itu, dana desa sebaiknya diumumkan di Balai Desa.

“Desa yang tidak bisa memanfaatkan dana desa dengan baik-sebaiknya maka alokasi anggaran tahun depan dikurangi. Desa yang bisa memanfaatkan dengan baik, anggaran tahun depannya sebaiknya ditingkatkan. Jadi ada punishment and reward,” kata Binsar.

Binsar juga mengingatkan pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur desa secara terus-menerus. Selain itu, dia meminta KPK yang mempunyai perangkat penyadapan agar lebih berorientasi kepada pencegahan, bukan hanya OTT.

“Dengan pencegahan, akan menyelamatkan dana desa untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Binsar.

Binsar juga menyinggung tentang UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Menurutnya, sejak diterbitkan UU Nomor 5/1979 tentang desa, muncul gejolak di daerah yang menolak penyeragaman pemerintahan desa. Sejak penjajahan sampai tahun 1979, desa telah berkembang dengan kearifan lokal masing-masing dengan gaya hidup berbasis budaya.

Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang merespons sejumlah kasus terkait penyelewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News