Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Prabowo Menyalahgunakan Kekuasaan untuk Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Prabowo Menyalahgunakan Kekuasaan untuk Pemilu 2024
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

"Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas?i politik elektoral," ucap Julius.

Koalisi masyarakat sipil juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.

"Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye Capres Prabowo Subianto," lanjutnya.

Koalisi men?i?lai keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.

"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok? TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," kata Julius.

Berdasarkan pandangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak, pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.

Kedua, mendesak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kemhan untuk menghentikan pembangunan anggaran untuk yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan.

"Presiden Jokowi harus memastikan tidak ada pen?ggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu Capres atau Paslon pada Pemilu 2024," ujar Julius menyampaikan sikap koalisi.(fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menduga Menhan Prabowo Subianto menyalahgunakan kekuasaan untuk Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News