Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN), perubahan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Rencana pembentukan DKN sebelumnya disampaikan Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana yang mengaku sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

Juru bicara koalisi Ikhsan Yosarie menilai pembentukan DKN merupakan agenda lama yang pernah dimasukkan melalui RUU Kamnas, tetapi gagal setelah mendapat penolakan masyarakat sipil.

"Saat ini pembentukan DKN akan dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pasca-RUU Kamnas gagal disahkan," ujar Ikhsan dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/8).

Peneliti Setara Institute itu mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada.

Menurut dia, saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu Kemenko Polhukam, selain Lembahas, Wantimpres, dan Kantor Staf Presiden (KSP) yang memberi masukan kepada presiden.

"Jika pemerintah tetap bersikeras membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Presiden," ujarnya.

Ikhsan menuturkan pembentukan DKN yang terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai sebagai upaya pemerintah membentuk wadah represi baru, seperti Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa orba.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui peraturan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News