Koalisi Perempuan Dukung KPU

Minta Affirmative Action Masuk Penetapan Caleg

Koalisi Perempuan Dukung KPU
Koalisi Perempuan Dukung KPU
JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukungan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Men PP) Meutia Hatta bersama sejumlah aktivis perempuan kemarin (19/1) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan dukungan. Para aktivis perempuan itu juga mengusulkan adanya penetapan caleg secara terpisah antara laki-laki dan perempuan.

“Karena sejatinya, sistem proporsional terbuka terbatas itu tidak pernah hilang,” ujar Meutia Hatta di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (19/1). Meutia bersama aktivis perempuan kemarin diterima Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary beserta lima komisioner KPU.

Menurut putri wakil presiden pertama RI itu, aturan kursi ketiga bagi caleg perempuan masih diperlukan. Kondisi perempuan dalam politik masih termarginalkan. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 214 UU Pemilu 10/2008 tentang Nomor Urut, pasal 53 dan 55 tentang keterwakilan 30 persen terkait affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi caleg perempuan masih berlaku. "Perempuan masih membutuhkan wadah aturan. Itu sebagai perlindungannya dalam politik,” katanya.

Aktivis perempuan Universitas Indonesia Ani Sutjipto menegaskan, dengan masih diakuinya sistem proporsional terbuka terbatas, penetapan caleg tidak seharusnya murni suara terbanyak. Kesempatan untuk mengakomodasi caleg perempuan masih terbuka. Salah satunya melakukan clustering (pemisahan) saat menetapkan caleg laki-laki dengan caleg perempuan. ’’Bisa dengan aturan dua laki-laki satu perempuan, atau satu laki-laki satu perempuan,’’ usul staf pengajar FISIP UI itu.

JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukungan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News