Koalisi Perempuan Dukung KPU

Minta Affirmative Action Masuk Penetapan Caleg

Koalisi Perempuan Dukung KPU
Koalisi Perempuan Dukung KPU
Anggota Komisi II DPR Lena Mariana menambahkan, penetapan kuota 30 persen perempuan dalam UU Pemilu adalah hasil kesepakatan yang panjang. ’’Kami harus bersusah payah menetapkan itu,’’ tegasnya.

Esensinya, penetapan 30 persen keterwakilan jangan hanya dilihat sebagai nominasi dalam pencalonan, namun itu adalah upaya untuk peningkatan derajat perempuan dalam politik. ’’Rekomendasi kami ini adalah demi penyelamatan kaum perempuan dari emergency,’’ jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyambut rekomendasi dari Men PP dan aktivis perempuan itu. Usul tersebut telah masuk dalam salah satu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang diajukan KPU. ’’Perppu itu perlu karena aturan ini belum ada dalam Undang-Undang Pemilu,’’ kata Hafiz.

Menurut Hafiz, KPU menaruh harapan perppu itu bisa terealisasi. Sebab, sebagai norma baru, KPU tidak bisa mengaturnya langsung dalam peraturan KPU. Jika dipaksakan, dia khawatir hal tersebut bisa menjadi polemik yang berkepanjangan. ’’Perppu itu salah satu jalan agar tidak menjadi persoalan hukum baru,’’ tegasnya. (bay/mk)
Berita Selanjutnya:
JSC Gelar RUMI di Jogja

JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukungan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News