Koalisi Perempuan Dukung KPU
Minta Affirmative Action Masuk Penetapan Caleg
Selasa, 20 Januari 2009 – 12:45 WIB
Anggota Komisi II DPR Lena Mariana menambahkan, penetapan kuota 30 persen perempuan dalam UU Pemilu adalah hasil kesepakatan yang panjang. ’’Kami harus bersusah payah menetapkan itu,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Esensinya, penetapan 30 persen keterwakilan jangan hanya dilihat sebagai nominasi dalam pencalonan, namun itu adalah upaya untuk peningkatan derajat perempuan dalam politik. ’’Rekomendasi kami ini adalah demi penyelamatan kaum perempuan dari emergency,’’ jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyambut rekomendasi dari Men PP dan aktivis perempuan itu. Usul tersebut telah masuk dalam salah satu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang diajukan KPU. ’’Perppu itu perlu karena aturan ini belum ada dalam Undang-Undang Pemilu,’’ kata Hafiz.
Menurut Hafiz, KPU menaruh harapan perppu itu bisa terealisasi. Sebab, sebagai norma baru, KPU tidak bisa mengaturnya langsung dalam peraturan KPU. Jika dipaksakan, dia khawatir hal tersebut bisa menjadi polemik yang berkepanjangan. ’’Perppu itu salah satu jalan agar tidak menjadi persoalan hukum baru,’’ tegasnya. (bay/mk)
JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukungan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut