Koalisi Sapu Bersih Menggugat Wali Kota Pekanbaru Cs, Hasilnya?

Koalisi Sapu Bersih Menggugat Wali Kota Pekanbaru Cs, Hasilnya?
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih mengampanyekan selamatkan Pekanbaru dari sampah yang digelar beberapa waktu lalu. Foto: WALHI Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru digugat warganya. Pemicunya terkait permasalahan sampah yang berserakan di kota berjuluk Lancang Kuning itu.

Masyarakat Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih menggugat Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.

Gugatan Koalisi Sapu Bersih ini diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan yang ada di Kota Pekanbaru.

Mereka melayankang gugatan karena persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang tak kunjung tuntas sejak sajak 2016. Sampah itu membuat polusi udara, polusi air, mengurangi keindahan kota, hingga membuat masyarkat resah karena baunya yang tak sedap.

Dalam gugatan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Periode 2012-2022 Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II, dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.

Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022.

Majelis Hakim menyatakan Wali Kota, DPRD, dan Dinas LHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta Wali Kota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.

Staf Advokasi Walhi Riau Ahlul Fadli membeberkan petikan putusan Hakim terkait gugatan sampah di Kota Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News