Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak

Koalisi Tembakau Soroti Pasal 154-155 RUU Kesehatan, Simak
Suasana saat Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Koalisi Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal ini menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari “zat adiktif” segerbong bersama Narkotika, Psikotropika dan minuman beralkohol.

Pimpinan Koalisi Tembakau Bambang Elf menyatakan penggabungan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan Narkoba.

“Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara,” kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia.

Dia menyebut tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, namun juga komunitas, masyarakat, daerah dan negara.

“Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,” tegas Bambang.

Selain memiliki memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

Koalisi Tembakau mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News