Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau

Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5). Dokumen DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan

Menurutnya, Baleg DPR RI tidak merancang aturan di RUU Kesehatan yang memungkinkan vape dilarang, melainkan hanya menyoroti soal bahan baku. 

Firman mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Mengkaji Lebib Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/23). 

“Kami tidak melarang industrinya dari vape itu, tetapi yang kami cermati yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata legislator Fraksi Partai Golkar itu dalam diskusi, Kamis. 

Firman melanjutkan DPR hanya menginginkan sampai bahan baku dari vape menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan itu menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai pertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi,” ujar legislator Komisi VI DPR RI itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan saat ini tercatat ada enam juta pengguna vape di Tanah Air. 

Menurutnya, hanya sedikit dari enam juta pengguna yang menyelewengkan vape ke narkoba. 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News