Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau

Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu Risau
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5). Dokumen DPR RI

Merujuk pada penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan Sabu pada Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius. 

"Kami dari asosiasi, kami dari seluruh stakeholder kami juga sangat memperhatikan ini. Kami juga bikin namanya stop vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kami lakukan," ujar Aryo. (ast/jpnn) 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News