Kocak nih...Gara-gara Kehabisan Bensin, Dua Maling Apes Dibekuk
Sabtu, 13 Februari 2016 – 08:18 WIB
Petugas pun menyita dua unit telepon genggam dari pelaku. Satu unit sepeda motor Nomor R-6511-NP warna Merah Hitam milik Kusnan, yang sudah dalam kondisi diganti plat nomor bodong. Sedang untuk uang, hanya senilai satu juta rupiah yang tersisa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Sudarsono, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman yang bakal diterima Dodi dan Bayu paling lama 7 tahun penjara. (ziz/har/ttg/dil/jpnn)
CILACAP- Pada awalnya aksi pencurian yang dilakukan Dodi Yuli Ardi (24) dan Bayu Setiawan (17) pada hari Rabu (10/2) lalu, berjalan sangat mulus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba