Kok Bang Sanusi Belum Diadili? Ini Penyebabnya

Kok Bang Sanusi Belum Diadili? Ini Penyebabnya
M Sanusi saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan anggota DPRD DKI yang menjadi tersangka suap, M Sanusi untuk cepat-cepat diadili belum bisa segera terwujud. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus melengkapi berkas penyidikan atas tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta itu.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi untuk Sanusi. "Berkas MSN belum rampung, masih menyelesaikan beberapa pemeriksaan untuk saksi-saksi lagi," katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (5/6).

Menurut Yuyuk, penyidik KPK juga mengembangkan kasus yang telah menyeret Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaya dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro itu. Bahkan, bisa saja tersangka kasus suap itu tidak hanya Sanusi, Ariesman dan Trinanda. "Kemungkinan pengembangan kasus ini masih ada," ujar perempuan berkacamata ini.

Seperti diketahui, dari tiga tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, hanya Sanusi yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik KPK pada Senin lalu (30/5) telah melimpahkan berkas Ariesman dan Trinanda ke jaksa penuntut.

Selanjutnya, jaksa KPK punya waktu paling lama 14 hari sejak pelimpahan berkas dari penyidikan untuk menyusun surat dakwaan. Ariesman dan Trinanda disangka menyuap Sanusi alias Bang Uci untuk mempengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus itu juga menyeret staf khusus Ahok yang bernama Sunny Tanywidjaja, serta bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma.

KPK bahkan sudah memeriksa para pimpinan DPRD DKI. Termasuk di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik yang juga kakak Sanusi. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News