Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan

Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan
Tenaga kerja asing asal Tiongkok di Mapolda Banten beberapa waktu lalu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut tenaga kerja asing (TKA) ilegal tidak sampai angka 1.000. Data itu patut dipertanyakan.

Sebab, jumlah TKA yang mereka sebutkan sangat timpang dengan data keimigrasian pekerja asing yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sesuai data Ditjen Imigrasi, warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) per 18 Desember lalu sebanyak 164.698.

Izin tinggal itu bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Sementara data TKA yang dirilis Kemenaker 74.183.

Dengan demikian, terdapat selisih 90.515 izin tinggal warga asing. Jumlah itu berpotensi menjadi TKA ilegal karena tidak mengurus izin kerja di Kemenaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengamini selisih tersebut mengindikasikan bahwa ada celah warga asing yang bekerja di Indonesia secara ilegal.

Hal itu bisa dilihat dari UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyebut bahwa Itas dan Itap bisa diberikan bagi pekerja, investor, hingga orang asing yang menikah dengan warga Indonesia.

”Logikanya, buat apa mereka minta izin tinggal di Indonesia, kalau bukan untuk bekerja?,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (27/12).

JPNN.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut tenaga kerja asing (TKA) ilegal tidak sampai angka 1.000. Data itu patut dipertanyakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News