Kok Pemerintah Putus Kontrak sama JPMorgan?

Kok Pemerintah Putus Kontrak sama JPMorgan?
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat dan investor terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank NA.

Kementerian Keuangan mengklaim, pemutusan kerja sama tersebut terkait riset yang dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kami bisa memahami sikap pemerintah untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan JPMorgan. Namun sikap reaktif pemerintah tersebut dapat memicu reaksi negatif dari para investor yang saat ini sedang dan akan masuk ke Indonesia," kata Marwan, di Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Marwan, hasil riset yang dibuat JP Morgan merupakan rekomendasi yang ditujukan kepada para investor mengenai kondisi pasar keuangan di Indonesia pascaterpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Semestinya hasil riset tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pemerintah dalam mengantisipasi gejolak pasar keuangan ditahun 2017. Karena itu, harus ada penjelasan terbuka kepada publik atas hasil riset dan penilaian tersebut untuk menghindari terjadinya disinformasi publik atas keputusan Menteri Keuangan.

"Tetap diperlukan penjelasan yang lengkap dari pemerintah Indonesia terkait hal ini, juga rencana aksi nyata untuk tetap menyakinkan investor. Terlebih lagi saat ini Indonesia sangat membutuhkan kontribusi investor dalam penerbitan SBN untuk menutupi defisit APBN yang semakin melebar," jelasnya.

Politikus Demokrat ini juga meminta kepada JPMorgan sebagai lembaga Keuangan Internasional untuk mengedepankan prinsip profesionallisme, akuntabilitas, bertanggung jawab.

"JPMorgan harus secara terbuka menjelaskan kepada pemerintah dan publik terkait metodelogi dan indikator yang digunakan, sehingga berujung pada rekomendasi penurunan level investasi dari “overweight” menjadi “underweight”," katanya.


JPNN.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat dan investor terkait pemutusan kontrak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News