'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol

'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol
JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Pasal itu sendiri memuat ketentuan pemberhentian seseorang dari keanggotan partai politik jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain dan melanggar AD/ART.

Uniknya, Doni menilai pasal tersebut menyebabkan penyelenggara Negara yang berasal dari parpol tidak diberhentikan keanggotannya. Sedangkan, dalam pandangan subjektifnya, saat anggota partai politik tersebut memangku jabatan sebagai penyelenggara Negara orang itu berpotensi untuk disalahgunakan oleh partai politiknya.

Bahkan, dalam permohonannya terhadap Majelis Panel Hakim Konstitusi, Doni memohon agar Pasal tersebut dinyatakan tak punya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tak memenuhi syarat-syarat seperti berlaku untuk Penyelenggara Negara segera saat memangku jabatannya dan dipulihkan keanggotaannya pada Partai Politik yang bersangkutan segera setelah tidak memangku jabatan tersebut. “Dan, dikecualikan untuk Penyelenggara Negara yang menjalankan fungsi legislative,” kata Doni pada sidang Uji Materiil Selasa (23/3).

Namun, Panel Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menilai bahwa apa yang dimohonkan Doni dalam permohonan petitumnya justru salah alamat. Karena, menurut majelis hakim, apa yang dimohonkan dalam petitum Doni adalah sesuatu yang belum ada di dalam Undang-Undang sehingga tak dapat diperkarakan di Majelis Konstitusi. “Apa yang dimkasudkan itu belum ada dalam undang-undang. Dan belum ada yang bisa di-review,” kata anggota majelis Hakim Harjono.

JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News