Kolonel Yuri Beri Peringatan, Jangan Kembali ke Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi virus corona ini.
Kolonel CKM (Corps Kesehatan Militer) berusia 58 tahun itu memperingatkan, kembali ke ibu kota yang sekarang masih menjadi episentrum COVID-19 justru bisa menjadikan permasalahan corona di Indonesia makin besar.
Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar," katanya, Minggu (24/5).
"Situasi ini tidak mudah. Namun, yakinlah dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukannya,” imbuh Yuri.
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Kolonel Yuri mengingatkan masyarakat, kembali ke Jakarta hanya menambah masalah makin besar.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta