Komarudin: Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg

Komarudin: Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg
Anggota MPR Komarudin Watubun (kanan) bersama Anggota MPR dari Kelompok DPD RI, Bahar Buasan saat diskusi empat pilar bertema Rekrutmen Calon Anggota Legislatif di Media Center, Kompleks Parlemen, Senin (3/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut menyoal calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi, menurut Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun, tidak akan terjadi jika Komisi Pemilihan Umum, melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi wasit yang adil bagi semua pemain. Tidak perlu mendengar dan mengikuti arus opini di tengah masyarakat, apalagi sampai terlibat masuk ke persoalan etik.

“Kita sudah sepakat, bahwa dasar negara kita adalah hukum sedangkan etika itu adanya di atas hukum, semestinya KPU tidak perlu sampai ke sana,” kata Komarudin Watubun menjawab pertanyaan peserta diskusi empat pilar dengan tema "Rekrutmen Calon Anggota Legislatif” di Media Center MPR/DPR dan DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/9).

Selain Komarudin Watubun, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota MPR dari Kelompok DPD RI, Dapil Bangka Belitung, Bahar Buasan.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan persoalan caleg mantan terpidana korupsi sudah selesai sebelum PKPU diundangkan. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi untuk ikut pileg. Yaitu, putusan MK tahun 2016, terkait uji materi UU No 10 tahun 2016. Jadi seharusnya, KPU tidak membuat persyaratan caleg yang bertentangan dengan putusan MK.

Untuk menghindari anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi, PDI Perjuangan sendiri menurut Komarudin sudah melakukan pendidikan politik kepada para caleg. Tetapi ia mengakui, untuk merubah perilaku seseorang, itu tidak gampang. Butuh waktu lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Setiap pejabat negara selalu disumpah sebelum memegang kekuasaannya. Karena itu PDI Perjuangan selalu concern terhadap persoalan kebangsaan, apalagi saat ini kita sedang diusik persoalan persatuan,” kata Komarudin lagi.

Sementara itu, anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda. Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.

Komarudin: Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg

Menurut Komarudin Watubun, polemik mantan napi jadi caleg tidak akan terjadi jika Komisi Pemilihan Umum melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi wasit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News