Komaz Tolak UU Zakat
Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:35 WIB

Komaz Tolak UU Zakat
Anggota Komas lainnya, Dayat mengatakan, syarat pembentukan lembaga zakat harus terdaftar sebagai ormas. Padahal, ormas bukan badan hukum, melainkan pengelolaan partisipasi masyarakat. Ditambahkan, ormas tidak memiliki kepastian hukum mengenai definisi dan pengelolaannya. ‘’Lahirnya undang-undang ini mengekang amil zakat,’’ katanya. (mis)
Baca Juga:
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja