Komaz Tolak UU Zakat

Komaz Tolak UU Zakat
Komaz Tolak UU Zakat
Anggota Komas lainnya, Dayat mengatakan, syarat pembentukan lembaga zakat harus terdaftar sebagai ormas. Padahal, ormas bukan badan hukum, melainkan pengelolaan partisipasi masyarakat. Ditambahkan, ormas tidak memiliki kepastian hukum mengenai definisi dan pengelolaannya. ‘’Lahirnya undang-undang ini mengekang amil zakat,’’ katanya. (mis)

MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News