Kombes Audie Latuheru Beri Peringatan Untuk Wawan Gunawan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan, kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.
Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta.
Pelaporan ibu dari anak F, bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan s**sual anak di bawah umur.
Kombes Audie Latuheru mengatakan masih mencari Wawan Gunawan, tetapi sebaiknya segera menyerahkan diri.
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar
- Dugaan Polisi soal Sebab Kematian Mahasiswa di Kamar Indekos Daerah Duri Kosambi
- Ada Pabrik Narkoba di Cengkareng Jakarta Barat