Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini

Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Yakni, mereka kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat.

Modus tersebut dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Jadi, pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," kata Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Menurut perwira menengah Polri itu modus tersebut terungkap usai menggerbek beberapa perusahaan pinjol. 

Auliansyah lantas mencotohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal, tetapi saya punya limabelas pinjol ilegal," ucap Auliansyah.

Penggunaan pinjol ilegal ini untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah banyak digerebek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News