Kombes Azis Andriansyah: Semua Sudah Dijadikan Tersangka
Anggota Polri kemudian berinisiatif membubarkan massa.
Namun, massa bukannya patuh, tetapi justru melakukan perlawanan bahkan mereka menyerang anggota Polsek Cilandak yang tengah bertugas.
Petugas dikeroyok beberapa orang pelaku.
“Polisi yang menjadi korban Aiptu Suhardi, yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas dan lokasinya enggak jauh dari TKP,” kata Azis.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka.
Mereka pun diancam hukuman delapan tahun penjara.
“Mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya,” pungkas Azis. (cuy/jpnn)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menegaskan pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak Aiptu Suardi sudah dijadikan tersangka. Para tersangka terancam delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
- Ikut Balap Liar di Pekanbaru, Siap-siap Motor Ditahan Hingga Lebaran Usai
- Ratusan Pemuda di Pekanbaru Deklarasi Antibalap Liar, Begini Sikapnya
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong