Pacar Masuk Bui, VN Melakukan Perbuatan Terlarang, Bisa Meraup Rp 60 Juta per Bulan

Pacar Masuk Bui, VN Melakukan Perbuatan Terlarang, Bisa Meraup Rp 60 Juta per Bulan
Foto: Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah merilis kasus tembakau sintetis. (dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus peredaran narkoba.

Petugas menangkap seorang wanita berinisial VN alias V, yang diduga memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah mengatakan pengungkapan berawal dari keresahan warga Pesanggrahan terkait peredaran tembakau sintetis yang dibuat dari bahan baku narkoba.

“Kemudian, kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan bersama tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ada salah satu warga yang melakukan produksi,” ujar Kombes Azis saat merilis pengungkapan kasus, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan VN alias V diduga memproduksi sendiri tembakau sintetis dan dikemas berbagai ukuran.

“Ada ukuran 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram, dan 10 gram. Semuanya dijual melalui media sosial maupun dijual melalui online,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata VN alias V melakukan produksi sejak Maret 2021 dan terinspirasi dari mantan pacarnya.

“Mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan,” kata Azis.

Setelah ditinggal pacar masuk penjara, VN alias V melakukan perbuatan terlarang. Sekali produksi, dia bisa meraup untung sampai Rp 60 juta. Namun, kini dia harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News