Pacar Masuk Bui, VN Melakukan Perbuatan Terlarang, Bisa Meraup Rp 60 Juta per Bulan

Perwira menengah Polri ini menuturkan, pelaku mengaku sengaja memproduksi tembakau sintetis setelah ditinggal sang kekasih.
“Dia bekerja sendiri. Setelah ditinggal pacarnya, dia melakukan produksi sendiri, membeli sendiri. Ada beberapa bahan yang dia beli di offline maupun online,” beber dia.
Harga yang dipatok pelaku juga bervariasi. Ukuran 200 gram misalnya, dijual dengan harga Rp 8 juta. Lalu, ukuran 100 gram dijual dengan harga Rp 5 juta.
“Pelaku bermodal sekitar Rp 17 juta dan dalam sebulan atau selama satu kali produksi bisa untung sampai Rp 60 juta,” tambah kapolres.
VN alias V ditahan dan dikenakan dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah ditinggal pacar masuk penjara, VN alias V melakukan perbuatan terlarang. Sekali produksi, dia bisa meraup untung sampai Rp 60 juta. Namun, kini dia harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol