Kombes Hengki: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Memenuhi 2 Alat Bukti
"(Ada aturan tidak bisa diproses pidanakan, red) Dari ahli pun menjelaskan begitu dari tadi. Ini semua sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Dia kembali menegaskan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah berdasar aturan yang ada dan sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 84 KUHAP.
"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," tutupnya.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Habib Rizieq menjadi tersangka atas kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Kini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan ketentuan yang ada
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa