Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis

Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK (Kedua kanan) dan jajaran menyukai barang bukti milik korban saat rikisnungkap kasusnya di Polda Sumsel Senin malam. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut, Senin (6/12) sore.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK di Polda Sumsel menegaskan tersangka A diancam dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 289 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 294 Ayat 2 point 1 dan 2 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

“Diancam Pasal berlapis tentang perbuatan cabul. Terancam selama tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Hisar didampingi gi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

Penetapan sebagai tersangka ini, lanjut Hisar setelah korban DR membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tertanggal 28 November 2021 lalu.

“Motifnya, tersangka ini sebagai dosen pembimbing skripsi korban. Saat melakukan pembimbingan dan meminta tanda tangan gan di salah satu laboratorium di kampusnya,” terang Kombes Hisar dalam rilisnya Senin malam.

Dia menambahkan, terhitung pukul 00.00 WIB malam ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami resmi lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Dit Tahti Polda Sumsel,” ujar Hisar.

Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut, Senin (6/12) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News