Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis

Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK (Kedua kanan) dan jajaran menyukai barang bukti milik korban saat rikisnungkap kasusnya di Polda Sumsel Senin malam. Foto: edho/sumeks.co

Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu lembar pakaian, satu lembar pakaian dalam dan bra milik korban.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor. Kita sama-sama bersihkan kasus seperti ini dari dunia pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.

Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya.(dho/sumeks.co)

Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut, Senin (6/12) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News