Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis
Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu lembar pakaian, satu lembar pakaian dalam dan bra milik korban.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor. Kita sama-sama bersihkan kasus seperti ini dari dunia pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya.(dho/sumeks.co)
Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut, Senin (6/12) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah