Kombes Iqbal Umumkan Bripka RY Terancam Dipecat
jpnn.com, SEMARANG - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. "Mengajukan banding," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (antara/jpnn)
Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Kasusnya bikin malu Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Mewaspadai Hoaks Seusai Pencoblosan
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Jateng yang Intervensi Rektor Agar Bikin Video Positif soal Jokowi
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat