Kombes Nugroho Arianto Umumkan Penangkapan Seorang Buronan
Senin, 30 Mei 2022 – 20:51 WIB

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO pelaku tawuran, di Mapolresta Serang , Senin. ANTARA/Mulyana
"Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." Kata David.
Dia mengatakan terhadap tersangka BY penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (antara/jpnn)
Jadi buronan polisi selama enam bulan, BY diringkus anak buah Kombes Nugroho Arianto.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak