Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," ucap perwira menengah Polri itu.
Selain itu, penyidik masih mendalami motif kejahatan kedua pembobol rumah jaksa KPK itu, termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
Sejumlah alat bukti yang disita dari tersangka antara lain berupa obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, helm, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.(antara/jpnn)
Kombes Nuredy Irwansyah Putra ungkap pengakuan tersangka pembobol rumah jaksa KPK di Yogyakarta. Apa motif pembobolan dan pencurian itu?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono