Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," ucap perwira menengah Polri itu.
Selain itu, penyidik masih mendalami motif kejahatan kedua pembobol rumah jaksa KPK itu, termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujarnya.
Sejumlah alat bukti yang disita dari tersangka antara lain berupa obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, helm, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.(antara/jpnn)
Kombes Nuredy Irwansyah Putra ungkap pengakuan tersangka pembobol rumah jaksa KPK di Yogyakarta. Apa motif pembobolan dan pencurian itu?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI