Kombes Sabana Larang Anak Buahnya jadi Narasumber Acara Parpol

Kombes Sabana Larang Anak Buahnya jadi Narasumber Acara Parpol
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memberikan arahan kepada jajarannya di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/HO-Polresta Banjarmasin)

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menyampaikan larangan bagi personel menghadiri undangan sebagai narasumber selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Beberapa larangan bagi personel bertujuan untuk menjaga netralitas kepolisian selama pemilu. Personel dilarang menghadiri undangan sebagai narasumber dari partai politik atau relawan,” kata Sabana di Banjarmasin, Rabu (29/11).

Dia menyebutkan personel hanya boleh hadir jika diberikan surat tugas untuk pengamanan suatu acara yang memang membutuhkan bantuan kepolisian.

“Netralitas kepolisian diimplementasikan dengan cara tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada peserta pemilu baik dalam bentuk materil maupun imateriil,” kata dia.

Dia menuturkan larangan selanjutnya, personel tidak boleh mendeklarasikan atau mempromosikan identitas diri dan program kerja dari peserta pemilu yang terdiri dari foto, spanduk, dan alat peraga kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

Personel juga dilarang memberikan fasilitas kendaraan dinas dan pribadi kepada peserta pemilu. Kemudian tidak boleh menjadi salah satu pengurus partai politik ataupun tim sukses.

Selanjutnya, personel juga dilarang memberikan komentar ataupun penilaian pada kegiatan diskusi yang berkaitan dengan peserta pemilu dan tidak diperkenankan melibatkan diri untuk membahas materi diskusi.

Lalu, tidak boleh mengajak keluarga atau masyarakat untuk memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melarang anggotanya menjadi narasumber acara partai politik.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News