Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam

jpnn.com - BANTUL - Wakapolri Komjen Agus Andrianto mempersilakan masyarakat melapor apabila ada anggota Polri yang tidak netral di Pemilu 2024.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa masyakarat bisa melaporkan anggota tersebut itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dilaporkan saja (ke Propam), Pak Kadiv Propam ini kebetulan ada," kata Komjen Agus seusai menghadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (29/11).
Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian Pasal 2 menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih". "Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," tegas Komjen Agus Andrianto.
Netralitas Polri juga diatur dalam Pasal 5 Huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Kemudian, Pasal 4 Huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".
Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Komjen Agus Andrianto menegaskan masyakarat bisa melaporkan apabila ada anggota Polri tidak netral di Pemilu ke Propam.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri