Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam

Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - BANTUL - Wakapolri Komjen Agus Andrianto mempersilakan masyarakat melapor apabila ada anggota Polri yang tidak netral di Pemilu 2024.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa masyakarat bisa melaporkan anggota tersebut itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dilaporkan saja (ke Propam), Pak Kadiv Propam ini kebetulan ada," kata Komjen Agus seusai menghadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (29/11).

Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian Pasal 2 menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih". "Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," tegas Komjen Agus Andrianto.

Netralitas Polri juga diatur dalam Pasal 5 Huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Kemudian, Pasal 4 Huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.

Komjen Agus Andrianto menegaskan masyakarat bisa melaporkan apabila ada anggota Polri tidak netral di Pemilu ke Propam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News