Kombes Sambodo Tegaskan Sistem Ganjil Genap Efektif Meningkatkan Kepatuhan Warga

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus 2020 sebagai pengganti pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 efektif meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan warga.
"Alhamdulillah dari sisi kepatuhan warga terhadap ganjil genap, saya mengucapkan terima kasih sekali, karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Sambodo di Jakarta, Senin (16/8).
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengakui memang ada sejumlah kendaraan yang masih melintas, tetapi itu karena diberikan dispensasi.
Dia berencana ke depan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait apakah ada penambahan dan pengurangan titik penerapan sistem ganjil genap tersebut.
"Secara fakta dan data menunjukkan itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap," tutur Sambodo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus sebagai pengganti PPKM Level 4. Sementara, PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini.
Sambodo mengatakan pihaknya menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4.
Menurut dia, bila PPKM Level 4 diperpanjang maka secara otomatis Polda Metro Jaya juga memperpanjang penerapan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menegaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus 2021, efektif meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan warga.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk