Kombes Supriadi Bicara Kasus Keributan Briptu Rehend dengan Debt Collector di PIM, Simak!
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:30 WIB
Selain itu, pihak yang berwenang menarik sepeda motor apabila terjadi tunggakan adalah leasing (lembaga pemberi kredit).
Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
“Itu sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Supriadi.(cuy/jpnn)
Polda Sumsel masih mendalami laporan Briptu Rehend terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya