Kombes Supriadi Bicara Kasus Keributan Briptu Rehend dengan Debt Collector di PIM, Simak!
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:30 WIB

Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mal ternyata anggota polri. Korban sudah melaporkan kasus penganiyaan itu ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co
Selain itu, pihak yang berwenang menarik sepeda motor apabila terjadi tunggakan adalah leasing (lembaga pemberi kredit).
Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
“Itu sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Supriadi.(cuy/jpnn)
Polda Sumsel masih mendalami laporan Briptu Rehend terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas