Kombes Yusri Beber Alasan Penangkapan 2 Mahasiswa Papua, Roland dan Kevin
Kamis, 04 Maret 2021 – 16:56 WIB
"Berdasarkan adanya bukti video yang beredar kemudian juga hasil visum terhadap korban RP yang terlapor RL dan kawan kawan. Hasil penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kami lakukan penahanan. Satu ini masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Michael datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta polisi membebaskan kedua mahasiswa itu.
"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ujar Michael.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan dua mahasiswa asal Papua bernama Roland dan Kevin.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara