Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:18 WIB

Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto: ANTARA/HO-Polsek Metro Menteng/aa.
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Video Terpopuler Hari ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan jumlah tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegelkantor lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang