Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
Y sendiri berperan sebagai pencari esekutor penembakan yang diperintahkan M. Saat ini, masih dalam buronan polisi alias DPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan M memerintahkan Y mencari eksekutor dengan bayaran Rp60 juta.
Perinciannya, Rp50 juta untuk pelaku yang menembak, Rp10 juta untuk Y.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban A.
Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.
Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.
Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban