Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam

Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat menunjukan Y salah satu pelaku penembakan ketua majelis taklim di Tangerang, Banten. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Saat itu, yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Namun, tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh A pada 2012 atau dua tahun setelah kejadian.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

Lantas, dendam A semakin menjadi-jadi saat mengetahui kakak iparnya juga pernah disetubuhi pada 2015.

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya KombesTubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Berselang empat hari atau pada Senin (27/9), polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News