Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kombes Yusri Yunus: Malam Ini akan Ada Tersangka Baru

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga orang saksi itu tiga di antaranya RU, Y, dan S yang merupakan tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri, Jumat (24/9).
Penyidik sebelumnya telah menggarap enam orang saksi.
Mereka ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemasyarakatan (KKLP), Kasubag Umum Lapas, hingga saksi ahli.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu untuk menentukan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan orang warga binaan sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Anak buah Irjen Fadil itu memastikan bila pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara malam ini untuk menentukan tersangka baru.
Sebab, hasil pendalaman tim laboratorium forensik terkait alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten menjelang gelar perkara untuk menentukan tersangka baru
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar