Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kepada pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal agar tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja di kantor selama masa PPKM Darurat.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang memang sudah ketentuan non-esensial dan non-kritikal tidak harus ke kantor," kata Yusri di Polda Metro, Rabu (14/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, bila masih ditemukan pegawai non-esensial bekerja di kantor, polisi tidak segan-segan menindak tegas.
"Jika ditemukan oleh tim satgas baik itu yustisi atau satgas gakkum, akan ditindak tegas," ujar Yusri.
Menurutnya, bila tidak penting untuk beraktivitas di luar rumah sebaiknya di rumah saja.
Pasalnya, saat ini angka positif Covid-19 di ibu kota makin mengkhawatirkan.
Adapun kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan saat ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau tidak terlalu penting sebaiknya di rumah saja," tutur Yusri.
Polisi meminta pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya