Komedian itu Pun Dilarang ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah komedian Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012 untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Mandra, dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir juga dicegah meninggalkan tanah air.
"Belum dilakukan penahanan tapi sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (11/2), di Kejagung.
Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyidik mendapatkan kejelasan kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah komedian Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini