Komeng Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 – 12:15 WIB

Komeng babak belur setelah dihajar massa karena mencuri motor warga kawasan Demak Timur. Foto: Dok. Polsek Bubutan untuk JPNN.com
"Saat mendorong motor curian, ada warga yang meneriaki mereka maling. Tersangka langsung kabur. Namun, satu berhasil ditangkap warga kemudian dihajar," beber AKP Olloan.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut setelah diajak oleh empat pelaku lainnya berinisial US, MT, GDL, dan GDR yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
"Nama-nama tersebut sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Olloan.
Komeng dijerat pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia dijerat hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komeng gagal melarikan diri dan tertangkap hingga akhirnya jadi korban amukan massa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!