Komeng Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 – 12:15 WIB
"Saat mendorong motor curian, ada warga yang meneriaki mereka maling. Tersangka langsung kabur. Namun, satu berhasil ditangkap warga kemudian dihajar," beber AKP Olloan.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut setelah diajak oleh empat pelaku lainnya berinisial US, MT, GDL, dan GDR yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
"Nama-nama tersebut sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Olloan.
Komeng dijerat pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia dijerat hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komeng gagal melarikan diri dan tertangkap hingga akhirnya jadi korban amukan massa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah